Proses Penyusunan APBD
Dalam Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah dapat dicerminkan dari peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, pemerataan, keadilan, keadaan yang semakin maju, serta terdapat keserasian antara pusat dan daerah serta antar daerah. Apabila kegiatan APBD dan Proses Penyusunan APBD dilakukan dengan baik, maka hal tersebut diatas dapat terwujud.
Pada saat ini pemerintah menggunakan penganggaran bebasis pendekatan kinerja, maka reformasi anggaran tidak hanya pada aspek perubahan struktur APBD, namun juga diikuti dengan perubahan proses penyusunan APBD. Pada dasarnya APBD memuat rencana keuangan daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan untuk penyelenggaraan pelayanan umum selama satu periode anggaran. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Sesuai dengan pendekatan kinerja yang diterapkan pemerintah saat ini, maka setiap alokasi APBD harus disesuaikan dengan tingkat pelayanan yang akan dicapai. Sehingga kinerja pemerintah daerah dapat diukur melalui evaluasi terhadap laporan APBD.
Untuk memantapkan pemahaman mengenai Proses Penyusunan APBD, kami akan menyelenggarakan Bimtek / Diklat / Sosialisasi Proses Penyusunan APBD dengan Tema
"Pedoman Umum Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 Serta Strategi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ” |
BULAN NOVEMBER
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
06 - 07 November 2025 14 - 15 November 2025 19 - 20 November 2025 28 - 29 November 2025 | • Hotel Yuan Garden JAKARTA • Hotel Abadi Malioboro JOGJA • Hotel Pacific Palace BATAM • Hotel Eden Kuta BALI • Hotel Kimaya Braga BANDUNG • Hotel Ibis City Center MAKASSAR • Hotel Quest SURABAYA • Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK • Hotel Whizz Prime MANADO • Hotel Grand Antares MEDAN • Hotel Maxone Ascent MALANG • Hotel Santika Radial PALEMBANG • Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG • Hotel Ibis SEMARANG • Hotel MaxOne BALIKPAPAN • Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Penyusunan APBD yang di dasarkan pada perencanaan yang telah ditetapkan terlebih dahulu, mengenai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Bila dilihat dari waktunya, perencanaan di tingkat pemda dibagi menjadi tiga kategori yaitu:
- Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan perencanaan pemerintah daerah untuk periode 20 tahun;
- Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan perencanaan tahunan daerah. Sedangkan perencanaan di tingkat SKPD terdiri dari: Rencana Strategi (Renstra) SKPD merupakan rencana untuk periode 5 tahun
- Rencana Jangka Menengah Daerah . (RPJMD) merupakan perencanaan pemerintah daerah untuk periode 5 tahun;
- Perubahan APBD dan Penyusunan APBD 2019, 2020, 2021, 2022 s/d 2023