Perencanaan Pembangunan Desa (menyusun RPJMDes dan APBDes)

Bimtek dan Diklat tentang Perencanaan Pembangunan Desa (Menyusun RPJMDes dan APBDes)

Telah kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 15 januari 2014,Pemerintah telah menetapkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa ,dan selanjutnya dikeluarkan lagi 2 Peraturan pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah (PP) NO.43 dan PP NO.60 Tahun 2014 tentang desa dan 4 permendagri yaitu permendagri No.111,112,113,114 Tahun 2014 sebagai turunan pelaksanaan UU No.6 tahun 2014 tentang desa.

Dan satu hal sangat krusial dan rawan terjadi masalah didaerah karena keterbatasan SDM.untuk membantu aparatur pemerintah daerah didalam pengelolaan pengembangan desa untuk itu diperlukan suatu pemahaman, wawasan pengetahuan kepada aparatur desa terhadap pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel.

Dalam Rangka pemantapan pemahaman bagi aparatur desa/camat/lurah kami akan melaksanakan Bimtek dan Diklat Perencanaan Pembangunan Desa (Menyusun RPJMDes dan APBDes) akan diselenggarakan pada:

Jadwal Bimtek

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

02 - 03 Februari 2024
07 - 08 Februari 2024
15 - 16 Februari 2024
21 - 22 Februari 2024
27 - 28 Februari 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

04 - 05 Maret 2024
13 - 14 Maret 2024
21 - 22 Maret 2024
26 - 27 Maret 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

03 - 04 April 2024
24 - 25 April 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

02 - 03 Mei 2024
08 - 09 Mei 2024
15 - 16 Mei 2024
23 - 24 Mei 2024
30 - 31 Mei 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

06 - 07 Juni 2024
13 - 14 Juni 2024
21 - 22 Juni 2024
28 - 29 Juni 2024
23 - 24 Juni 2024
26 - 27 Juni 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
Biaya Bimek Dan Diklat Nasional
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
  • Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Menginap
  • Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Tidak Menginap

  • Dengan fasilitas sebagai berikut :
    -Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
    -Menginap (Twin Shering)
    -Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
    -Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
    -Sertifikat Pelatihan
    -Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

    Catatan :
    1. Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
    2. Syarat & Ketentuan Berlaku
    3. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Minimal 8 Peserta
    4. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi pendaftaran :

    PENJELASAN UMUM

    Apa itu RPJM-Desa dan apa itu RKP-Desa
    Sebenarnya dalam tulisan sebelumnya tentang Perencanaan Pembangunan Desa, sudah dijelaskan apa itu RPJM Desa sampai pada tahapan penyusunannya. Namun baiklan akan kita bahas lagi lebih mendalam terkait dengan RPJM Desa.
    Agar tidak terjadi salah tapsir, kita kutipkan saja dari UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 79 bahwa RPJM-Desa adalah Rencana Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu enam tahun. Sedangkan RKP-Desa adalah Rencana Pembangunan Tahunan Desa yang kemudian disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk jangka waktu satu tahun. Baik RPJM-Desa maupun RKP-Desa, keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa tentang RPJM-Desa & RKP-Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa yang kemudian menjadi dasar pedoman dalam penyusunan APB-Desa. Untuk RPJM-Desa ditetapkan maksimal 3 bulan setelah kepala Desa dilantik. Sedangkan RKP-Desa disusun oleh Pemerintah desa mulai bulan Juli ditetapkan maksimal akhir bulan September tahun berjalan.

    TAHAPAN PENYUSUNAN

    Bagaimana Tahapan Penyusunan RPJM-Desa?
    Ada 7 tahapan kegiatan dalam penyusunan RPJM-Desa yang secara rinci sudah dibahas di PerencanaanPembangunan Desa. Dalam tulisan ini akan dibahas secara sekilas saja. Adapun 7 tahapan kegiatan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
    Pembentukan Tim Penyusun RPJM-Desa
    Ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa, terdiri dari Pembina adalah kepala Desa, Ketua adalah Sekretaris Desa, Sekretaris adalah Ketua LPMD, Anggota adalah LPMD, KPMD dan masyarakat. Jumlah Tim antara 7-11 orang dengan mengikutsertakan perempuan.

    Penyelarasan Arah Kebijakan Kabupaten/Kota

    Penyelarasan ini dalam rangka desa mendapatkan informasi terkait dengan kebijakan kabupaten/kota yang diantaranya meliputi:

    • a. RPJMD Kab/kota
    • b. Renstra SKPD
    • c. Rencana Umum Tata Ruang Wilayah kab/kota
    • d. Rencana Rinci Tata Ruang Wilayah kab/kota
    • e. Rencana Pembangunan Kawasan Pedesaan

    Pengkajian Keadaan Desa

    Dalam pengkajian keadaan desa ada 3 sub kegiatan diantaranya meliputi:

    a. Penyelarasan data Desa
    Dilakukan dengan cara 1). mengambil data desa terkait dengan SDA, SDM dan Sumber Daya Pembangunan, 2). Perbandingan data Desa dengan kondisi terkini.

    b. Penggalian gagasan masyarakat melalui Musyawarah Dusun
    Dilakukan untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya Desa, dan masalah yang dihadapi Desa. Metode yang digunakan adalah FGD. Alat yang dipakai adalah Sketsa Desa, Kalender Musim dan Bagan Kelembagaan. Berikut contoh dari ketiga alat tersebut:

    Contoh Sketsa Desa, Contoh Kalender Musim, Contoh Bagan Kelembagaan
    Jika dalam FGD, masyarakat kesulitan maka pemandu dapat menggunakan daftar pertanyaan kunci untuk proses penggalian gagasan masyarakat. Untuk daftar pertanyaan kunci, silahkan baca di : Perencanaan Partisipatif (ParticipatoryPlanning) melalui Musdus.

    c. Laporan hasil pengkajian keadaan Desa
    Laporan hasil pengkajian keadaan desa diserahkan kepada Kepala Desa yang selanjutnya diserahkan kepada BPD dalam rangka penyusunan RPJM-Desa melalui Musyawarah Desa.

    Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa

    Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD dengan materi pembahasan sebagai berikut:

    • a. Laporan hasil pengkajian keadaan Desa
    • b. Prioritas rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun
    • c. Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan Desa
    • d. Rencana pelaksana kegiatan Desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat Desa, unsur masyarakat Desa, kerjasama antar Desa, dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.

    Penyusunan Rancangan RPJM-Desa

    Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

    • Penyempurnaan dan Penetapan Rancangan RPJM-Desa
    • Bagaimana Tahapan Penyusunan RKP-Desa?
    • Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
    • Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
    • Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
    • Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa
    • Penyusunan rancangan RKP Desa
    • Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa
    • Penetapan RKP Desa
    • Perubahan RKP Desa
    • Pengajuan daftar usulan RKP Desa
    • Seperti apakah penjabaran dari 9 tahapan tersebut? Silahkan baca di : Perencanaan
    • Pembangunan Desa.
    SISTEMATIKA
    PENYUSUNAN RPJM-DESA DAN RKP-DESA
    SISTEMATIKA PENYUSUNAN RPJM-DESA:

    LAMPIRAN-LAMPIRAN:

    1. Berita Acara Musyawarah Desa penyusunan RPJMDes 2015 – 2020
    2. Berita Acara pelaksanaan pengkajian keadaan desa
    3. Berita acara penyusunan rancangan RPJMDes
    4. Daftar gagasan dusun/Kelompok
    5. Daftar Masalah & Potensi
    6. Daftar rencana program dan kegiatan pembangunan kab. Yang masuk desa
    7. Daftar SD Pembangunan
    8. Daftar SD Sosial Budaya
    9. Daftar SDA dan Daftar SDM
    10. Diagram kelembagaan
    11. Formulir RPJMDes 2015 – 2020
    12. Kajian tindakan masalah
    13. Kalender musim
    14. Laporan pelaksanaan pengkajian keadaan desa
    15. Pemeringkatan masalah dan potensi
    16. Penentuan peringkat tindakan
    17. Pengelompokan masalah dan potensi
    18. Potret desa (peta sosial)
    19. Rancangan RPJMDes 2015 – 2020
    20. Rekapitulasi program yang disusun dalam RPJMDes
    21. Rekapitulasi program yang menjadi RKPDes
    22. Rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa