Bimtek dan Diklat tentang Perencanaan Pembangunan Desa (Menyusun RPJMDes dan APBDes)
Telah kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 15 januari 2014,Pemerintah telah menetapkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa ,dan selanjutnya dikeluarkan lagi 2 Peraturan pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah (PP) NO.43 dan PP NO.60 Tahun 2014 tentang desa dan 4 permendagri yaitu permendagri No.111,112,113,114 Tahun 2014 sebagai turunan pelaksanaan UU No.6 tahun 2014 tentang desa.
Dan satu hal sangat krusial dan rawan terjadi masalah didaerah karena keterbatasan SDM.untuk membantu aparatur pemerintah daerah didalam pengelolaan pengembangan desa untuk itu diperlukan suatu pemahaman, wawasan pengetahuan kepada aparatur desa terhadap pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel.
Dalam Rangka pemantapan pemahaman bagi aparatur desa/camat/lurah kami akan melaksanakan Bimtek dan Diklat Perencanaan Pembangunan Desa (Menyusun RPJMDes dan APBDes) akan diselenggarakan pada:
Jadwal Bimtek
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
02 - 03 Februari 2024 07 - 08 Februari 2024 15 - 16 Februari 2024 21 - 22 Februari 2024 27 - 28 Februari 2024 | • Hotel Yuan Garden JAKARTA • Hotel Abadi Malioboro JOGJA • Hotel Pacific Palace BATAM • Hotel Eden Kuta BALI • Hotel Kimaya Braga BANDUNG • Hotel Ibis City Center MAKASSAR • Hotel Quest SURABAYA • Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK • Hotel Whizz Prime MANADO • Hotel Grand Antares MEDAN • Hotel Maxone Ascent MALANG • Hotel Santika Radial PALEMBANG • Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG • Hotel Ibis SEMARANG • Hotel MaxOne BALIKPAPAN • Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
04 - 05 Maret 2024 13 - 14 Maret 2024 21 - 22 Maret 2024 26 - 27 Maret 2024 | • Hotel Yuan Garden JAKARTA • Hotel Abadi Malioboro JOGJA • Hotel Pacific Palace BATAM • Hotel Eden Kuta BALI • Hotel Kimaya Braga BANDUNG • Hotel Ibis City Center MAKASSAR • Hotel Quest SURABAYA • Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK • Hotel Whizz Prime MANADO • Hotel Grand Antares MEDAN • Hotel Maxone Ascent MALANG • Hotel Santika Radial PALEMBANG • Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG • Hotel Ibis SEMARANG • Hotel MaxOne BALIKPAPAN • Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
03 - 04 April 2024 24 - 25 April 2024 | • Hotel Yuan Garden JAKARTA • Hotel Abadi Malioboro JOGJA • Hotel Pacific Palace BATAM • Hotel Eden Kuta BALI • Hotel Kimaya Braga BANDUNG • Hotel Ibis City Center MAKASSAR • Hotel Quest SURABAYA • Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK • Hotel Whizz Prime MANADO • Hotel Grand Antares MEDAN • Hotel Maxone Ascent MALANG • Hotel Santika Radial PALEMBANG • Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG • Hotel Ibis SEMARANG • Hotel MaxOne BALIKPAPAN • Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
02 - 03 Mei 2024 08 - 09 Mei 2024 15 - 16 Mei 2024 23 - 24 Mei 2024 30 - 31 Mei 2024 | • Hotel Yuan Garden JAKARTA • Hotel Abadi Malioboro JOGJA • Hotel Pacific Palace BATAM • Hotel Eden Kuta BALI • Hotel Kimaya Braga BANDUNG • Hotel Ibis City Center MAKASSAR • Hotel Quest SURABAYA • Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK • Hotel Whizz Prime MANADO • Hotel Grand Antares MEDAN • Hotel Maxone Ascent MALANG • Hotel Santika Radial PALEMBANG • Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG • Hotel Ibis SEMARANG • Hotel MaxOne BALIKPAPAN • Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
06 - 07 Juni 2024 13 - 14 Juni 2024 21 - 22 Juni 2024 28 - 29 Juni 2024 23 - 24 Juni 2024 26 - 27 Juni 2024 | • Hotel Yuan Garden JAKARTA • Hotel Abadi Malioboro JOGJA • Hotel Pacific Palace BATAM • Hotel Eden Kuta BALI • Hotel Kimaya Braga BANDUNG • Hotel Ibis City Center MAKASSAR • Hotel Quest SURABAYA • Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK • Hotel Whizz Prime MANADO • Hotel Grand Antares MEDAN • Hotel Maxone Ascent MALANG • Hotel Santika Radial PALEMBANG • Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG • Hotel Ibis SEMARANG • Hotel MaxOne BALIKPAPAN • Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
PENJELASAN UMUM
Apa itu RPJM-Desa dan apa itu RKP-Desa
Sebenarnya dalam tulisan sebelumnya tentang Perencanaan Pembangunan Desa, sudah dijelaskan apa itu RPJM Desa sampai pada tahapan penyusunannya. Namun baiklan akan kita bahas lagi lebih mendalam terkait dengan RPJM Desa.
Agar tidak terjadi salah tapsir, kita kutipkan saja dari UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 79 bahwa RPJM-Desa adalah Rencana Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu enam tahun. Sedangkan RKP-Desa adalah Rencana Pembangunan Tahunan Desa yang kemudian disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk jangka waktu satu tahun. Baik RPJM-Desa maupun RKP-Desa, keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa tentang RPJM-Desa & RKP-Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa yang kemudian menjadi dasar pedoman dalam penyusunan APB-Desa. Untuk RPJM-Desa ditetapkan maksimal 3 bulan setelah kepala Desa dilantik. Sedangkan RKP-Desa disusun oleh Pemerintah desa mulai bulan Juli ditetapkan maksimal akhir bulan September tahun berjalan.
TAHAPAN PENYUSUNAN
Bagaimana Tahapan Penyusunan RPJM-Desa?
Ada 7 tahapan kegiatan dalam penyusunan RPJM-Desa yang secara rinci sudah dibahas di PerencanaanPembangunan Desa. Dalam tulisan ini akan dibahas secara sekilas saja. Adapun 7 tahapan kegiatan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
Pembentukan Tim Penyusun RPJM-Desa
Ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa, terdiri dari Pembina adalah kepala Desa, Ketua adalah Sekretaris Desa, Sekretaris adalah Ketua LPMD, Anggota adalah LPMD, KPMD dan masyarakat. Jumlah Tim antara 7-11 orang dengan mengikutsertakan perempuan.
Penyelarasan Arah Kebijakan Kabupaten/Kota
Penyelarasan ini dalam rangka desa mendapatkan informasi terkait dengan kebijakan kabupaten/kota yang diantaranya meliputi:
- a. RPJMD Kab/kota
- b. Renstra SKPD
- c. Rencana Umum Tata Ruang Wilayah kab/kota
- d. Rencana Rinci Tata Ruang Wilayah kab/kota
- e. Rencana Pembangunan Kawasan Pedesaan
Pengkajian Keadaan Desa
Dalam pengkajian keadaan desa ada 3 sub kegiatan diantaranya meliputi:
a. Penyelarasan data Desa
Dilakukan dengan cara 1). mengambil data desa terkait dengan SDA, SDM dan Sumber Daya Pembangunan, 2). Perbandingan data Desa dengan kondisi terkini.
b. Penggalian gagasan masyarakat melalui Musyawarah Dusun
Dilakukan untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya Desa, dan masalah yang dihadapi Desa. Metode yang digunakan adalah FGD. Alat yang dipakai adalah Sketsa Desa, Kalender Musim dan Bagan Kelembagaan. Berikut contoh dari ketiga alat tersebut:
Contoh Sketsa Desa, Contoh Kalender Musim, Contoh Bagan Kelembagaan
Jika dalam FGD, masyarakat kesulitan maka pemandu dapat menggunakan daftar pertanyaan kunci untuk proses penggalian gagasan masyarakat. Untuk daftar pertanyaan kunci, silahkan baca di : Perencanaan Partisipatif (ParticipatoryPlanning) melalui Musdus.
c. Laporan hasil pengkajian keadaan Desa
Laporan hasil pengkajian keadaan desa diserahkan kepada Kepala Desa yang selanjutnya diserahkan kepada BPD dalam rangka penyusunan RPJM-Desa melalui Musyawarah Desa.
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa
Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD dengan materi pembahasan sebagai berikut:
- a. Laporan hasil pengkajian keadaan Desa
- b. Prioritas rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun
- c. Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan Desa
- d. Rencana pelaksana kegiatan Desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat Desa, unsur masyarakat Desa, kerjasama antar Desa, dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
Penyusunan Rancangan RPJM-Desa
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
- Penyempurnaan dan Penetapan Rancangan RPJM-Desa
- Bagaimana Tahapan Penyusunan RKP-Desa?
- Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
- Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
- Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
- Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa
- Penyusunan rancangan RKP Desa
- Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa
- Penetapan RKP Desa
- Perubahan RKP Desa
- Pengajuan daftar usulan RKP Desa
- Seperti apakah penjabaran dari 9 tahapan tersebut? Silahkan baca di : Perencanaan
- Pembangunan Desa.
SISTEMATIKA
PENYUSUNAN RPJM-DESA DAN RKP-DESA
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RPJM-DESA:
LAMPIRAN-LAMPIRAN:
- Berita Acara Musyawarah Desa penyusunan RPJMDes 2015 – 2020
- Berita Acara pelaksanaan pengkajian keadaan desa
- Berita acara penyusunan rancangan RPJMDes
- Daftar gagasan dusun/Kelompok
- Daftar Masalah & Potensi
- Daftar rencana program dan kegiatan pembangunan kab. Yang masuk desa
- Daftar SD Pembangunan
- Daftar SD Sosial Budaya
- Daftar SDA dan Daftar SDM
- Diagram kelembagaan
- Formulir RPJMDes 2015 – 2020
- Kajian tindakan masalah
- Kalender musim
- Laporan pelaksanaan pengkajian keadaan desa
- Pemeringkatan masalah dan potensi
- Penentuan peringkat tindakan
- Pengelompokan masalah dan potensi
- Potret desa (peta sosial)
- Rancangan RPJMDes 2015 – 2020
- Rekapitulasi program yang disusun dalam RPJMDes
- Rekapitulasi program yang menjadi RKPDes
- Rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa