Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)

Standar Akuntansi Pemerintahan

STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHANdi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat prinsip-prinsip akuntansi (LKPP) yang diterapkan dalam menyusun dan/atau menyajikan Laporan Keuangan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pemerintah, yang terdiri (LKPD) atas: dalam rangka transparansi dan/atau akuntabilitas penyelenggaraan akuntansi pemerintahan, serta peningkatan kualitas LKPP dan / atau LKPD STANDAR AKUNTANSI dilengkapi dengan Kerangka PEMERINTAHAN Konseptual Akuntansi dinyatakan dalam bentuk Pemerintahan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) disusun dan/atau diterbitkan oleh PSAP dapat dilengkapi dengan Komite Standar Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) Pemerintahan (KSAP) atau Buletin Teknis SAP diberitahukan kepada IPSAP dimaksudkan Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) Pemerintah dan/atau untuk menjelaskan dimaksudkan untuk Badan Pemeriksa lebih lanjut topik mengatasi masalah teknis Keuangan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) tertentu guna akuntansi dengan paling lambat empatmenghindari salah tafsir menjelaskan secara teknis belas hari kerja pengguna PSAP. penerapan PSAP atau IPSAP. sebelum diterbitkan (rec. Bimtek “ Sistem dan/atau Strategi Penyusunan Laporan Keuangan Daerah Berbasis Akrual berdasarkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 ”)

LATAR BELAKANG TERBITNYA PP SAPSeiring dengan berkembangnya akuntansi di sector komersil Badan Akuntansi yang dipelopori dengan Keuangan Negara dikeluarkannya Standar (BAKUN), Departemen Akuntansi Keuangan oleh IAI Keuangan mulai (1994), kebutuhan standar mengembangkan akuntansi pemerintahan standar akuntansi kembali menguat. LATAR BELAKANG TERBITNYA PP SAP secara eksplisit menyebutkan perlunya standar akuntansi PP 105/2000 pemerintahan dalam pertanggungjawaban keuangan daerah. Menteri Keuangan membentuk Komite Standar AkuntansiTahun 2002 Pemerintah Pusat dan/atau Daerah yang bertugas menyusun konsep standar akuntansi pemerintah pusat dan/atau daerah yang tertuang dalam KMK 308/KMK.012/2002.

Berkaitan hal di atas kami akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis dengan tema: “Sistem Penatausahaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah pada:

Jadwal Bimtek

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

02 - 03 Februari 2024
07 - 08 Februari 2024
15 - 16 Februari 2024
21 - 22 Februari 2024
27 - 28 Februari 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

04 - 05 Maret 2024
13 - 14 Maret 2024
21 - 22 Maret 2024
26 - 27 Maret 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

03 - 04 April 2024
24 - 25 April 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

02 - 03 Mei 2024
08 - 09 Mei 2024
15 - 16 Mei 2024
23 - 24 Mei 2024
30 - 31 Mei 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

06 - 07 Juni 2024
13 - 14 Juni 2024
21 - 22 Juni 2024
28 - 29 Juni 2024
23 - 24 Juni 2024
26 - 27 Juni 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

Baca Juga :

UU Nomor 17 laporan pertanggungjawaban APBN/APBD harus disusun dan/atau Tahun 2003 disajikan sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan, dan/atau standar tersebut disusun oleh suatu komite standar yang independen dan/atau ditetapkan dengan peraturan pemerintah.UU Nomor 1. Penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah pusat Tahun 2004 dan/atau daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan pembentukan komite yang bertugas menyusun standar akuntansi pemerintahan dengan keputusan presiden. (lihat. Diklat“Sistem dan/atau Strategi Penyusunan Laporan Keuangan Daerah Berbasis Akrual berdasarkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013”)

PROSES PENYUSUNAN SAP Tahap-tahap penyiapan SAP Identifikasi Topik untuk Dikembangkan Menjadi Standar Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam KSAP Riset Terbatas oleh Kelompok Kerja Penulisan draf SAP oleh Kelompok Kerja Pembahasan Draf oleh Komite Kerja Pengambilan Keputusan Draf untuk Dipublikasikan Peluncuran Draf Publikasian SAP (Exposure Draft) Dengar Pendapat Terbatas (Limited Hearing) dan/atau Dengar Pendapat Publik (Public Hearings) Pembahasan Tanggapan dan/atau Masukan Terhadap Draf Publikasian Finalisasi Standar

PENETAPAN SAP Sebelum dan/atau setelah dilakukan publik hearing, Standar dibahasbersama dengan Tim Penelaah Standar Akuntansi Pemerintahan BPK. KSAP melakukan finalisasi standarKSAP meminta pertimbangan kepada BPK melalui Menteri Keuangan. Namun draf SAP ini belum diterima oleh BPK karena komite belum ditetapkan dengan Keppres. melalui Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 dibentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintahan untuk menyempurnakan kembali draf SAP yang pernah diajukan kepada BPK agar pada awal tahun 2005 dapat segera ditetapkan.

SAP YANG BERLAKU DI INDONESIA Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah13 Juni Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi 2005 Pemerintahan diterbitkan PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar2010 Akuntansi Pemerintahan PP No. 24 Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi.

PP No. 71 Tahun 2010 mengatur penyusunan dan/atau penyajian laporan keuangan berbasis akrual. PP No.71 Tahun 2010 Standar Akuntansi Pemerintahan tercantum dalam dua lampiran Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 dinyatakan dalam bentuk PSAP dan/atau SAP yang mengakui dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan yang tercantumpendapatan, beban, as dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah et, utang, dan/atau ekuitas Nomor 71 Tahun 2010. (rec. Bimtek Akrual)

dalam pelaporan SAP finansial berbasis Penyusunan SAP Berbasis Akrual dilakukan Berbasis oleh KSAP melalui proses baku penyusunanakrual, serta mengakui Akrual yang secara lengkap terdapat dalampendapatan, belanja, d Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 71an pembiayaan dalam Tahun 2010.pelaporan pelaksanaananggaran berdasarkan Yang membedakan antara Laporan Keuangan Perusahaan dengan Laporan Keuangan basis yang ditetapkan Pemerintahan adalah terletak pada jenis dalam APBN/APBD. bidang usaha yaitu pelayanan publik serta nomor rekening perkiraan yang digunakan.

PP No.71 Tahun 2010 Sebelumnya, SAP Berbasis Kas Menuju SAP yang Akrual digunakan dalam SAPmengakui pendapatan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 , belanja, Tahun 2005 dan/atau pembiayaan SAP UU No. 17 tahun 2003 menyatakan bahwa Berbasis selama pengakuan dan/atau pengukuran berbasis kas, serta pendapatan dan/atau belanja berbasis akrualmengakui aset, utang, Kas belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan/atau ekuitas, dana Menuju dan/atau pengukuran berbasis kas. berbasis akrual. Akrual Pengakuan dan/atau pengukuran pendapatan dinyatakan dalam bentuk PSAP dan/atau dan belanja berbasis akrual menurut Pasaldilengkapi dengan Kerangka Konseptual 36 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 Akuntansi Pemerintahan yang tercantum dilaksanakan paling lambat lima tahun.dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Karena itu, PP No. 24 Tahun 2005 digantikan Nomor 71 Tahun 2010. dengan PP No. 71 Tahun 2010.

PERUBAHAN PSAP Dalam hal diperlukan perubahan terhadap PSAP, perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari BPK. Rancangan perubahan PSAP disusun oleh KSAP sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam penyusunan SAP. Rancangan perubahan PSAP disampaikan oleh KSAP kepada Menteri Keuangan. Menteri Keuangan menyampaikan usulan rancangan perubahan PSAP kepada BPK untuk mendapat pertimbangan.Perubahan yang dimaksud adalahpenambahan, penghapusan, ataupenggantian satu atau lebih PSAP diharapkan akan adanya

KONSEKUENSI transparansi, partisipasi dan/atau akuntabilitas DITETAPKANNYA pengelolaan keuangn negara guna mewujudkan pemerintahan yang baik PP SAP (good governance). Untuk implementasi pada pemerintah daerah, Departemen DalamNegeri telah membuat serangkai kebijakan/strategi implementasi SAP, antara lain: Omnibus Regulation : Revisi PP 105/2000 dan/atau Kepmendagri 29/2002 Melakukan identifikasi terhadap hal-hal yang memerlukan revisi Penerapan PP SAP disesuaikan dengan kondisi Pemda dalam penerapan sistem pertanggungjawaban sesuai Kepmendagri 29/2002. Revisi dilaksanakan secara bertahap dan/atau selektif Melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam implementasi standar akuntansi Pelaksanaan Daerah media Inkubator (DMI) secara sukarela dalam penerapan PP SAP. Evaluasi dan/atau monitoring secara berkala dari pihak-pihak yang berwenang

SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN

  • Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP) pada Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan.
  • Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP) pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan.
  • Pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
  • Selain mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP), dalam menyusun Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah, gubernur/bupati/walikota mengacu pula pada peraturan daerah dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.

(rec. Pelatihan “Sistem dan/atau Strategi Penyusunan Laporan Keuangan Daerah Berbasis Akrual berdasarkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013”)

Updated: Februari 14, 2019 — 3:02 am