Penilaian Barang Milik Daerah / Negara
Penilaian Barang Milik Daerah / Negara dilakukan untuk penyusunan neraca Pemerintah Pusat/Daerah, Pemanfaatan, atau Pemindah tanganan, kecuali dalam hal untuk: Pemanfaatan dalam bentuk Pinjam Pakai; atau Pemindah tanganan dalam bentuk Hibah.
Penetapan nilai Barang Milik Daerah / Negara dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat/Daerah dilakukan dengan berpedoman pada SAP ( Standar Akuntansi Pemerintahan ). Penilaian Barang Milik Daerah / Negara berupa tanah dan bangunan untuk Pemanfaatan atau Pemindah tanganan dilakukan oleh: Penilai Pemerintah dan Penilai Publik yang ditetapkan oleh Pengelola Barang
Penilaian Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindah tanganan dilakukan oleh : Penilai Pemerintah dan Penilai Publik yang ditetapkan oleh Gubernur/ Bupati/Walikota.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Penilaian Barang Milik Daerah, kami akan melaksanakan Bimtek Tata Cara Penilaian Aset Daerah dan diklat tentang Tata Cara serta Teknik Penilaian Aset Daerah yang diselenggarakan pada:
BULAN APRIL
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
03 - 04 April 2024 24 - 25 April 2024 | • Hotel Yuan Garden JAKARTA • Hotel Abadi Malioboro JOGJA • Hotel Pacific Palace BATAM • Hotel Eden Kuta BALI • Hotel Kimaya Braga BANDUNG • Hotel Ibis City Center MAKASSAR • Hotel Quest SURABAYA • Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK • Hotel Whizz Prime MANADO • Hotel Grand Antares MEDAN • Hotel Maxone Ascent MALANG • Hotel Santika Radial PALEMBANG • Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG • Hotel Ibis SEMARANG • Hotel MaxOne BALIKPAPAN • Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
iNFO Lainnya:
- Laporan Penilaian Aset
- Contoh Penilaian Aset
- Metode Penilaian Aset
- Tujuan Penilaian Aset
- Penilaian Aset Tetap
- Jurnal Penilaian Aset