Pengelolaan Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

Pelatihan Pengelolaan Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) adalah suatu pungutan yang dilakukan oleh daerah yang merupakan salah satu hak daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah. Hak-hak daerah tersebut sesuai dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (rec. Diklat Pengelolaan Potensi Pajak dan Retribusi Daerah)

Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) merupakan sebagian sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sumber PAD adalah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan Pendapatan Asli Daerah yang sah. PDRD ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintahan daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang telah ditetapkan Undang-Undang. Pelaksanaan Undang-Undang PDRD di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah (Perda). Penetapan rancangan Perda yang berkaitan dengan PDRD dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan, dalam hal ini Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan.

Dalam rangka memberikan pemahaman aparatur mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka kami akan melaksanakan BIMTEK PENGELOLAAN POTENSI PAJAK & RETRIBUSI DAERAH UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) yang akan di laksanakan pada :

BULAN AGUSTUS

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


02 – 03 Agustus 2023


10 – 11 Agustus 2023


14 – 15 Agustus 2023


24 – 25 Agustus 2023


29 – 30 Agustus 2023
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

Berikut kami informasi kan Biaya Pelatihan / Bimtek / Diklat Pengelolaan Potensi Pajak dan Retribusi Daerah dan pelatihan lainnya seperti pelatihan Pajak dan Retribusi Daerah, Bimtek Evaluasi Retribusi Daerah, Bimtek Pajak, dan lain-lain yang di selenggarakan secara swadana dengan biaya kontribusi :

Biaya Bimek Dan Diklat Nasional
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
  • Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Menginap
  • Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Tidak Menginap

  • Dengan fasilitas sebagai berikut :
    -Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
    -Menginap (Twin Shering)
    -Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
    -Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
    -Sertifikat Pelatihan
    -Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

    Catatan :
    1. Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
    2. Syarat & Ketentuan Berlaku
    3. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Minimal 8 Peserta
    4. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi pendaftaran :

    Informasi Terkait:

    • makalah pajak daerah dan retribusi daerah
    • undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah
    • perbedaan pajak daerah dan retribusi daerah
    • pengertian pajak daerah dan retribusi daerah
    • jenis pajak daerah dan retribusi daerah
    • pengertian retribusi daerah
    • contoh pajak daerah dan retribusi daerah
    • uu pajak daerah dan retribusi daerah