Jurusita Pajak Daerah

Jurusita Pajak Daerah

Adalah Pelaksana tindakan Penagihan Pajak yang meliputi Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, melaksanakan Penyitaan dan penyanderaan (gijzeling) berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU PPSP Pasal 1 ayat (1) KMK No. 562/KMK.04/2000. Selain itu Jurusita Pajak Daerah sebagai pelaksana tindakan penagihan pajak yang bertugas :

  1. melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
  2. memberitahukan Surat Paksa;
  3. melaksanakan penyitaan atas barang Penangung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan
  4. melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.

Juru sita Pajak harus dilengkapi dengan kartu tanda pengenal dan harus diperlihatkan kepada Penanggung Pajak Dalam melaksanakan tugasnya. Jurusita Pajak Daerah dapat juga meminta bantuan kepada Kejaksaan dan Kepolisian, Departemen yang membidangi hukum, Pengadilan Negeri, Bank ataupun pihak lain. Untuk memberikan pemahaman aparatur mengenai Prosedur penyitaan Jurusita Pajak Daerah maka kami akan melaksanakan BIMTEK STRATEGI MENGHADAPI JURUSITA PAJAK DAERAH yang akan di laksanakan pada :

BULAN AGUSTUS

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


02 – 03 Agustus 2023


10 – 11 Agustus 2023


14 – 15 Agustus 2023


24 – 25 Agustus 2023


29 – 30 Agustus 2023
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

Berikut kami informasi kan Biaya Pelatihan / Bimtek / Diklat Jurusita Pajak Daerah dan pelatihan lainnya seperti pelatihan Pajak Daerah, Bimtek metode Jurusita Pajak Daerah, Diklat Pemerintahan, dan lain-lain yang di selenggarakan secara swadana dengan biaya kontribusi :

Biaya Bimek Dan Diklat Nasional
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
  • Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Menginap
  • Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Tidak Menginap

  • Dengan fasilitas sebagai berikut :
    -Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
    -Menginap (Twin Shering)
    -Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
    -Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
    -Sertifikat Pelatihan
    -Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

    Catatan :
    1. Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
    2. Syarat & Ketentuan Berlaku
    3. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Minimal 8 Peserta
    4. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi pendaftaran :

    Materi yang akan disampaikan sebagai berikut :

    1. Prosedur dan proses penagihan
    2. Penagihan dengan Surat Paksa
    3. Penagihan Seketika dan Sekaligus
    4. Lelang eksekusi pajak
    5. Penyitaan

    Informasi ini Terkait :

    • syarat jurusita pajak
    • kapan surat paksa diterbitkan
    • syarat menjadi jurusita pajak
    • pengertian jurusita
    • contoh surat paksa
    • prosedur penagihan pajak