Prosedur Pertanggungjawaban Keuangan Desa

Bimtek Sistem dan Prosedur Pertanggungjawaban Keuangan Desa

Prosedur Pertanggungjawaban Keuangan DesaYang dimaksud Keuangan Desa adalah seluruh hak dan kewajiban terhadap Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Sedangkan Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penatausahaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Proses Penatausahaan dimulai dari membuat Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa, Peraturan Desa, Laporan Kekayaan Milik Desa, Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa dan diakhiri penyampaiaan kepada Bupati/Walikota dan Masyarakat. ( Diklat Sistem dan Prosedur Pertanggungjawaban Keuangan Desa)

Selain itu Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur and mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, serta hak tradisional yang diakui dan/atau dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan RI. (Bimtek Sistem dan Prosedur Pertanggungjawaban Keuangan Desa)

Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif pada Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, Kami akan melaksanakan Bimtek / Diklat / Pelatihan tentang Sistem dan Prosedur Pertanggungjawaban Keuangan Desa Pada:

Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember

BULAN JULI

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

02 - 03 Juli 2025
10 - 11 Juli 2025
18 - 19 Juli 2025
24 - 25 Juli 2025
29 - 30 Juli 2025
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
Biaya Bimek Dan Diklat Nasional
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
  • Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Menginap
  • Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Tidak Menginap

  • Dengan fasilitas sebagai berikut :
    -Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
    -Menginap (Twin Shering)
    -Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
    -Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
    -Sertifikat Pelatihan
    -Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

    Catatan :
    1. Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
    2. Syarat & Ketentuan Berlaku
    3. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Minimal 8 Peserta
    4. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi pendaftaran :

    Formulir / Daftar yang dipergunakan dan Tahapan kegiatan:

    1. Peraturan Desa.
    2. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa.
    3. Laporan Kekayaan Milik Desa.
    4. Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.
    5. Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran.
    6. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
    7. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
    8. Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa
    9. Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
    10. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
    11. Media informasi antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya.
    12. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.
    13. Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain.