Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas

Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas

Pertanggungjawaban Perjalanan DinasBerdasarkan permendagri No. 16 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas dapat dilaksanakan secara tertib, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam melakukan pemeriksaan dan memberi opini terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Salah satu temuan yang sering dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK adalah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, baik yang dilakukan oleh Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah maupun oleh DPRD. (rec. Diklat Sistem Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas)

Dalam rangka meningkatkan pemahaman Aparatur Pemerintah, baik Eksekutif maupun Legislatif pada Sistem Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas maka kami akan melaksanakan Bimtek “Strategi Perencanaan, Pelaksanaan serta Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas” pada:

Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember

BULAN JULI

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


04 – 05 Juli 2023


11 – 12 Juli 2023


21 – 22 Juli 2023


25 – 26 Juli 2023
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

Berikut kami informasi kan Biaya Pelatihan / Bimtek / Pelatihan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas dan pelatihan lainnya seperti pelatihan Keuangan, Bimtek Perencanaan, Perjalanan Dinas, Bimtek Pelaksanaan Perjalanan Dinas, Seminar Perpajakan, Diklat Perjalanan Dinas Daerah, Bimtek Tata cara Perjalanan Dinas, di selenggarakan secara swadana dengan biaya kontribusi

Biaya Bimek Dan Diklat Nasional
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
  • Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Menginap
  • Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Tidak Menginap

  • Dengan fasilitas sebagai berikut :
    -Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
    -Menginap (Twin Shering)
    -Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
    -Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
    -Sertifikat Pelatihan
    -Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

    Catatan :
    1. Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
    2. Syarat & Ketentuan Berlaku
    3. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Minimal 8 Peserta
    4. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi pendaftaran :

    Informasi Terkait :

    • perjalanan dinas dalam negeri
    • perjalanan dinas 2015
    • pengertian perjalanan dinas
    • materi perjalanan dinas
    • prosedur perjalanan dinas
    • pmk 113 tahun 2012 tentang perjalanan dinas
    • peraturan perjalanan dinas 2016
    • perjalanan dinas pns 2015
    • biaya perjalanan dinas tahun 2015
    • peraturan perjalanan dinas terbaru
    • biaya perjalanan dinas karyawan
    • biaya perjalanan dinas 2016
    • perjalanan dinas pns 2015
    • prosedur perjalanan dinas
    • peraturan perjalanan dinas 2016
    • pengertian perjalanan dinas