Pedoman Penyusunan Renja SKPD

Bimtek Pedoman Penyusunan Renja SKPD

Renja SKPD disusun oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah secara terpadu, partisipatif dan demokratis. Renja SKPD digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota dan juga dapat dipergunakan sebagai dasar pengusulan program/kegiatan yang akan dibiayai APBD Propinsi dan APBN (Bimtek Pedoman Penyusunan Renja SKPD)

Selain itu Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah. RKPD ini merupakan penjabaran dari RPJMD yang di dalamnya memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (Diklat Pedoman Penyusunan Renja SKPD)

Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif pada Pedoman Penyusunan Renja SKPD serta Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional maka kami akan melaksanakan Bimtek “Pedoman Penyusunan Dan Pengendalian Renja SKPD dan RKPD” pada:

Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember

BULAN JULI

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


04 – 05 Juli 2023


11 – 12 Juli 2023


21 – 22 Juli 2023


25 – 26 Juli 2023
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
Biaya Bimek Dan Diklat Nasional
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
  • Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Menginap
  • Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Tidak Menginap

  • Dengan fasilitas sebagai berikut :
    -Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
    -Menginap (Twin Shering)
    -Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
    -Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
    -Sertifikat Pelatihan
    -Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

    Catatan :
    1. Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
    2. Syarat & Ketentuan Berlaku
    3. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Minimal 8 Peserta
    4. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi pendaftaran :

    Landasan Hukum
    Dalam menyusun RKPD sebagai dasar dan acuan penyusunan RAPBD diamanatkan melalui beberapa peraturan perundangan, diantaranya :

    1. Undang-undang (UU) No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    2. Undang-undang (UU) No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
    3. Undang-undang (UU) No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
    4. Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
    5. Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 tahun 2005 tentang Desa
    6. Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaen/ Kota
    7. Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/ Daerah
    8. Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
    9. Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
    10. Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
    11. Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
    12. Permendagri No. 59 tahun 2007 tentang Perubahan Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
    13. Permendagri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah