Mekanisme Pengelolaan Hibah

Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah

Mekanisme Pengelolaan HibahDalam Mekanisme pengelolaan hibah ini, langsung diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-81/PB/2011 tentang Tata Cara Pengesahan Hibah Langsung Bentuk Uang serta Penyampaian Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga dan SE-02/PB/2012 tentang Petunjuk Lebih Lanjut Pengelolaan Hibah Langsung Baik dalam Bentuk Uang Maupun B/J/S Tahun 2011

Pendapatan Hibah Langsung maksudnya adalah penerimaan hibah yang diterima langsung oleh K/L, atau pencairan dananya dilaksanakan tidak melalui KPPN yang dalam hal ini pengesahannya dilakukan oleh BUN/Kuasa BUN. Atas pendapatan hibah tersebut, pemerintah mendapat manfaat secara langsung yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi K/L, atau diteruskan kepada Pemda, BUMN, dan BUMD. Pendapatan Hibah Langsung ini bisa berbentuk uang, barang, jasa dan surat berharga. (rec. Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah)

Terkait hibah, hibah yang diterima Pemerintah berbentuk uang tunai, uang untuk membiayai kegiatan, barang/jasa, dan/atau surat berharga. Sedangkan menurut jenisnya penerimaan hibah terdiri atas hibah yang direncanakan, dan/atau hibah langsung. Hibah yang bersumber dari luar negeri dapat diterushibahkan atau dipinjamkan kepada Pemda, atau dipinjamkan kepada BUMN sepanjang diatur dalam Perjanjian Hibah. (rec. Diklat Mekanisme Pengelolaan Hibah)

Untuk meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif pada Tata Cara Pinjaman Luar Negeri & Penerimaan Hibah maka kami akan melaksanakan Bimtek / Pelatihan Mekanisme Pengelolaan Hibah dengan tema “Tata Cara Pegadaan Pinjaman Luar Negeri & Penerimaan Hibah serta Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PMK.05/2011) pada:

Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember

BULAN JULI

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

02 - 03 Juli 2025
10 - 11 Juli 2025
18 - 19 Juli 2025
24 - 25 Juli 2025
29 - 30 Juli 2025
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
Biaya Bimek Dan Diklat Nasional
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
  • Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Menginap
  • Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Tidak Menginap

  • Dengan fasilitas sebagai berikut :
    -Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
    -Menginap (Twin Shering)
    -Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
    -Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
    -Sertifikat Pelatihan
    -Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

    Catatan :
    1. Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
    2. Syarat & Ketentuan Berlaku
    3. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Minimal 8 Peserta
    4. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi pendaftaran :

    Tahapan Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang

    1. Pengajuan Nomor Register
    2. Pengelolaan Rekening Hibah
    3. Revisi DIPA
    4. Pengesahan Hibah Dalam Bentuk Uang
    5. Perlakuan Sisa Hibah Dalam Bentuk Uang
    Tahapan Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Barang
    1. Penandatangan BAST
    2. Pengajuan Permohonan Nomor Register
    3. Pengesahan ke DJPU
    4. Pencatatan Hibah ke KPPN

    Info terkait

    • Penelusuran yang terkait dengan Mekanisme Pengelolaan Hibah
    • mekanisme hibah langsung
    • pmk 191/pmk.05/2011 tentang mekanisme pengelolaan hibah
    • pmk hibah 2015
    • pmk tentang hibah terbaru
    • peraturan menteri keuangan tentang hibah daerah
    • pmk hibah 2014
    • per-81/pb/2011