Sasaran Kerja Pegawai ( SKP )

Bimtek Sasaran Kerja Pegawai ( SKP )

Sasaran Kerja Pegawai ( SKP )Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier, yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati. (rec. Diklat Sasaran Kerja Pegawai ( SKP )

Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja individu Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang dapat memberi petunjuk bagi manajemen dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan kinerja organisasi. Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan organisasi pemerintahan maka kami akan melaksanakan Bimtek Penilaian Prestasi Kerja PNS Dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai ( SKP ), yang diselenggarakan pada:

Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember

BULAN JULI

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


04 – 05 Juli 2023


11 – 12 Juli 2023


21 – 22 Juli 2023


25 – 26 Juli 2023
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

Berikut kami informasi kan Biaya Pelatihan / Bimtek / Pelatihan Sasaran Kerja Pegawai ( SKP ) dan pelatihan lainnya seperti Diklat SKP, Bimtek Sasaran Kerja Pegawai ( SKP ), Bimtek Penilaian Prestasi Kerja PNS, Penyusunan SKP, Diklat SKP, Bimtek Tata cara Perjalanan Dinas, di selenggarakan secara swadana dengan biaya kontribusi

Biaya Bimek Dan Diklat Nasional
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
  • Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Menginap
  • Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Tidak Menginap

  • Dengan fasilitas sebagai berikut :
    -Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
    -Menginap (Twin Shering)
    -Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
    -Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
    -Sertifikat Pelatihan
    -Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

    Catatan :
    1. Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
    2. Syarat & Ketentuan Berlaku
    3. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Minimal 8 Peserta
    4. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi pendaftaran :

    Informasi Terkait :

    • format sasaran kinerja pegawai
    • sasaran kerja pegawai negeri sipil guru
    • sasaran kerja pegawai guru
    • aplikasi sasaran kerja pegawai
    • aplikasi sasaran kinerja pegawai
    • contoh skp pns fungsional umum
    • peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2011
    • contoh skp pns struktural