Pengelolaan Barang Milik Daerah

Pengelolaan Barang Milik Daerah

Perubahan paradikma baru pengelolaan barang milik daerah / asset daerah  yang ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah RI No 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ini merupakan peraturan turunan UU No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dengan adanya (Permendagri) RI No. 19 Tahun 2016 telah memunculkan optimisme baru best practice dalam penataan dan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, akuntabel dan transparan kedepannya.

Dengan mengedepankan good governance, Pengelolaan aset daerah / barang milik daerah yang profesional dan moderen diharapkan akan mampu meningkatkan kembali kepercayaan pengelolaan keuangan daerah dari masyarakat maupun stakeholder . Pengelolaan barang/aset milik daerah dalam pengertian yang dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (2) dan Ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 adalah tPengelolaan Barang Milik Daerahidak sekedar administrasi semata, akan tetapi lebih maju berpikir dalam menangani barang / aset daerah, bagaimana meningkatkan efisiensi, efektivitas dan menciptakan nilai tambah dalam pengelolaan aset dan dapat meningkatkan nilai pendapatan asli daerah.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Sistem Pengelolaan Barang Milik Daerah / Aset Daerah maka kami akan melaksanakan Bimtek dan Diklat TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH/NEGARA (BMN/D) yang diselenggarakan pada :

BULAN JULI

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


04 – 05 Juli 2023


11 – 12 Juli 2023


21 – 22 Juli 2023


25 – 26 Juli 2023
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
Biaya Bimek Dan Diklat Nasional
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
  • Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Menginap
  • Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Tidak Menginap

  • Dengan fasilitas sebagai berikut :
    -Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
    -Menginap (Twin Shering)
    -Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
    -Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
    -Sertifikat Pelatihan
    -Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

    Catatan :
    1. Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
    2. Syarat & Ketentuan Berlaku
    3. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Minimal 8 Peserta
    4. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi pendaftaran :

    1 Comment

    Add a Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.