Pengelolaan Aset / Kekayaan Daerah

ASET DAERAH / BARANG MILIK DAERAH

FUNGSI PENGELOLAAN ASET DAERAH / KEKAYAAN DAERAH Pemda (pemerintah daerah) perlu menyiapkan instrumen yang tepat untuk melaksanakan manajemen / pengelolaan aset daerah / Barang Daerah secara profesional transparan, akuntabel, efesien and efektif mulai dari tahap perencanaan, pendistribusian and pemanfaatan serta pengawasannya. Pengelolaan / manajemen aset daerah meliputi beberapa tahap yaitu : perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pendistribusian (termasuk penyimpanan), penggunaan, pemeliharaan and penghapusan. Setiap tahap, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga penghapusan aset daerah harus diketahui and dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui DPRD. Aset daerah / Barang Milik Daerah, pada dasarnya merupakan bagian dari aset negara yang harus dikelola secara optimal dengan melihat prinsip efesiensi, efektivitas, transparansi and akuntabilitas.

Baca juga : Bimtek Pengelolaan Aset Daerah

Secara sederhana pengelolaan kekayaan (aset) daerah meliputi tiga fungsi utama, yaitu : Adanya perencanaan yang tepat ; Pelaksanaan/pemanfaatan secara efesien and efektif ; Pengawasan (monitoring).

1. Perencanaan.
Untuk melaksanakan kewenangannya, baik itu yang menjadi kewenangan wajib maupun kewenangan pilihan, pemda (pemerintah daerah) memerlukan barang atau kekayaan untuk menunjang pelaksanaan tugas and kewenangannya. Oleh karena itu, pemda (pemerintah daerah) perlu membuat perencanaan kebutuhan aset yang digunakan sebagai rujukan dalam pengadaan aset daerah. Berdasarkan rencana, pemda (pemerintah daerah) kemudian mengusulkan anggaran pengadaannya. Dalam hal ini masyarakat and DPRD perlu melaksanakan pengawasan (monitoring) mengenai apakah aset ataupun kekayaan yang direncanakan sebagai milik daerah tersebut benar-benar dibutuhkan oleh daerah ?, and kalaupun sangat dibutuhkan, maka pengadaannya harus dikaitkan dengan cakupan layanan yang dibutuhkan and diawasi. Pengadaan barang atau kekayaan daerah harus dilakukan berdasarkan sistem tender (compulsory competitive tendering contract). Hal itu dilakukan agar pemda (pemerintah daerah) and masyarakat tidak dirugikan. Selain itu DPRD dituntut untuk lebih tegas and cermat dalam mengawasi proses perencanaan pengadaan kekayaan daerah. Perencanaan juga meliputi perencanaan terhadap aset yang belum termanfaatkan atau masih berupa aset potensial. Perencanaan yang dilakukan harus melihat 3 (tiga) hal, yaitu melihat kondisi daerah dimasa lalu, aset yang dibutuhkan untuk masa sekarang and perencanaan kebutuhan aset dimasa yang akan datang. “Pemda (pemerintah daerah) perlu menetapkan standar kekayaan minimum yang harus dimiliki daerah untuk dapat memenuhi cakupan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat”. Untuk itu perlunya dibuat perencanaan strategik, baik yang sifatnya jangka pendek, menengah maupun jangka panjang mengenai pengelolaan aset daerah / Barang Daerah / Barang Milik Daerah serta perlunya ditetapkan indikator kinerja pengelolaan kekayaan daerah. Indikator kinerja ini sangat penting untuk menilai kinerja pemda (pemerintah daerah) dalam hal mengelola kekayaan daerah serta memberi petunjuk bagi pemda (pemerintah daerah) untuk bertindak agar terhindar dari ekses negatif. lihat Jadwal Bintek Aset Daerah

2. Pelaksanaan.
Setelah perencanaan dilakukan secara tepat, selanjutnya yang menjadi permasalahan adalah pelaksanaannya. Kekayaan milik daerah harus dikelola secara optimal dengan melihat prinsip efesiensi, efektivitas, transparansi and akuntabilitas. Peran penting masyarakat and DPRD juga sangat dibutuhkan dalam rangka melaksanakan pengawasan(monitoring) terhadap pemanfaatan aset daerah tersebut, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekayaan milik daerah.

Pengelolaan juga menyangkut pendistribusian, pengamanan and perawatan. Untuk itu diperlukan adanya unit pengelola kekayaan daerah yang profesional agar tidak terjadi overlapping tugas and kewenangan dalam pengelolaan kekayaan daerah. Begitu pula dalam hal pengamanan terhadap kekayaan daerah, harus dilakukan secara memadai baik pengamanan fisik maupun melalui sistem pengendalian interen. Ada hal cukup penting harus diperhatikan oleh pemda (pemerintah daerah) yaitu perlu dilakukan perencanaan terhadap biaya operasi and pemeliharaan untuk setiap kekayaan daerah yang diadakan.

Hal ini disebabkan karena sering kali biaya operasional atau pemeliharaan tidak dikaitkan dengan belanja modal. Mestinya terdapat keterkaitan antara belanja modal dengan biaya operasional and pemeliharaan, dimana biaya tersebut merupakan commitment cost yang harus dilakukan. Selain biaya operasional and pemeliharaan, biaya lain yang harus diperhatikan misalnya biaya asuransi kerugian. lihat Bimtek Fungsi Pengelolaan Aset / Kekayaan Daerah

Pengelolaan aset atau kekayaan daerah harus memenuhi prinsip akuntabilitas publik. Akuntabilitas publik yang dipenuhi sekurang-kurangnya meliputi :

  1. Akuntabilitas kejujuran and akuntabilitas hukum (accountabilty for probity and legality) ;
  2. Akuntabilitas proses (process accountability) ;
  3. Akuntabilitas kebijakan (policy accountability).

Akuntabilitas kejujuran (accountability for probity) terkait dengan menghindari dari penyalahgunaan jabatan (abuse of power) oleh pejabat dalam hal penggunaan and pemanfaatan kekayaan daerah, sedangkan akuntabilitas hukum terkait dengan jaminan adanya kepatuhan terhadap hukum and peraturan yang berlaku. Akuntabilitas hukum juga dapat diartikan bahwa kekayaan daerah harus memiliki status hukum yang jelas agar pihak tertentu tidak dapat menyalahgunakan/mengklaim kekayaan daerah tersebut.

Akuntabilitas proses terkait dengan dipatuhinya prosedur yang digunakan dalam melaksanakan pengelolaan kekayaan daerah, termasuk dilakukannya compulsory competitive tendering contrac (CCTC) serta langkah antisipasi kemungkinan terjadinya mark up, ketika proses penganggaran terhadap rencana atau program pengadaan barang daerah. Untuk itu diperlukan kecukupan sistem informasi akuntansi, sistem informasi manajemen barang daerah and prosedur administrasi. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan akuntabilitas kebijakan pengelolaan aset daerah / Barang Daerah / Barang Milik Daerah.

Akuntabilitas kebijakan terkait dengan pertanggungjawaban pemda (pemerintah daerah) terhadap DPRD and tentunya masyarakat luas, atas kebijakan-kebijakan perencanaan, pengadaan, pendistribusian penggunaan ataupun pemanfaatan kekayaan daerah, pemeliharaan serta sampai kepada tahap penghapusan barang daerah. lihat Bintek Aset Daerah

3. Pengawasan.
Pengawasan yang ketat perlu dilakukan sejak tahap perencanaan sampai pada tahap penghapusan aset. Dalam hal ini peran serta masyarakat and DPRD serta auditor internal sangat penting. Keterlibatan auditor internal dalam proses pengawasan sangat penting untuk menilai konsistensi antara praktek yang dilakukan oleh pemda (pemerintah daerah) dengan standar yang berlaku. Selain itu pula, auditor internal juga sangat penting keterlibatannya untuk melaksanakan penilaian kebijakan akuntansi yang diterapkan, menyangkut pengakuan aset (recognition), pengukurannya (measurement) and penilaiannya (evaluation). Pengawasan tujuannya untuk menghindari penyimpangan dalam setiap fungsi pengelolaan atau manajemen aset daerah. Sistem and teknik pengawasan perlu ditingkatkan agar masyarakat mudah mengetahui oknum-oknum yang hendak menyalahgunakan kekayaan milik daerah tersebut.

  1. FUNGSI PENGELOLAAN ASET / Kekayaan Daerah.

Ada hal lain yang tidak kalah pentingnya untuk mendapat perhatian, dari ketiga fungsi yang seperti diuraikan diatas yakni berkenaan dengan upaya optimalisasi pengelolaan aset daerah / Barang Daerah / Barang Milik Daerah. Untuk itu diperlukan strategi yang tepat dalam pengelolaan aset daerah / Barang Daerah. Sasaran strategi yang harus dicapai dalam kebijakan pengelolaan aset daerah / Barang Daerah antara lain :

1. Terwujudnya ketertiban administrasi mengenai kekayaan daerah, baik menyangkut inventarisasi tanah and bangunan, sertifikasi kekayaan daerah, penghapusan and penjualan aset daerah ;
2. Terciptanya efesiensi and efektivitas penggunaan aset daerah ;
3. Pengamanan aset daerah and ;
4. Tersedianya data atau informasi yang akurat mengenai jumlah kekayaan daerah.

Strategi optimalisasi pengelolaan kekayaan (aset) daerah meliputi :
1. Identifikasi and inventarisasi nilai and potensi aset daerah ;
2. Adanya sistem informasi manajemen aset daerah ;
3. Pengawasan and pengendalian pemanfaatan aset and ;
4. Pelibatan berbagai profesi atau keahlian yang terkait seperti auditor internal and appraisal (penilai).
lihat Jadwal Bimtek Aset Tetap

Pemda (pemerintah daerah) perlu menyiapkan instrumen yang tepat untuk melaksanakan pengelolaan / manajemen aset daerah secara profesional ( lihat Bimtek Pengelolaan Aset Daerah ) , transparan, akuntabel, efesien and efektif mulai dari tahap perencanaan, pendistribusian and pemanfaatan serta pengawasannya. Manajemen / pengelolaan aset daerah / Barang Daerah / Barang Milik Daerah ( lihat Bimtek Pengelolaan Aset Daerah ) meliputi beberapa tahap yaitu : perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pendistribusian (termasuk penyimpanan), penggunaan, pemeliharaan and penghapusan. Setiap tahap, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga penghapusan aset daerah harus diketahui and dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui DPRD. Aset daerah, pada dasarnya merupakan bagian dari aset negara yang harus dikelola secara optimal dengan melihat prinsip efesiensi, efektivitas, transparansi and akuntabilitas. ( lihat Bimtek Pengelolaan Aset Daerah )

dapat dilihat :

Bimtek Kearsipan, Makalah pengelolaan barang milik daerah, Pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah, Penatausahaan barang milik daerah, Pengelolaan barang milik daerah 2014, Bimtek Pengelolaan Aset Daerah 2016, Bimtek Bmd, Bimtek Aset 2016, Bimtek Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengelolaan barang milik daerah ppt, Pengertian aset daerah menurut para ahli, Pengertian barang milik daerah, Permendagri pengelolaan barang milik daerah tahun 2014; Bimtek Pengelolaan Aset Daerah, Bimtek Aset 2015, Bimtek Pengelolaan aset daerah / Barang Daerah.