Jurusita Pajak Daerah
Adalah Pelaksana tindakan Penagihan Pajak yang meliputi Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, melaksanakan Penyitaan dan penyanderaan (gijzeling) berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU PPSP Pasal 1 ayat (1) KMK No. 562/KMK.04/2000. Selain itu Jurusita Pajak Daerah sebagai pelaksana tindakan penagihan pajak yang bertugas :
- melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
- memberitahukan Surat Paksa;
- melaksanakan penyitaan atas barang Penangung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan
- melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.
Juru sita Pajak harus dilengkapi dengan kartu tanda pengenal dan harus diperlihatkan kepada Penanggung Pajak Dalam melaksanakan tugasnya. Jurusita Pajak Daerah dapat juga meminta bantuan kepada Kejaksaan dan Kepolisian, Departemen yang membidangi hukum, Pengadilan Negeri, Bank ataupun pihak lain. Untuk memberikan pemahaman aparatur mengenai Prosedur penyitaan Jurusita Pajak Daerah maka kami akan melaksanakan BIMTEK STRATEGI MENGHADAPI JURUSITA PAJAK DAERAH yang akan di laksanakan pada :
BULAN AGUSTUS
BULAN AGUSTUS 2018 | |
03 - 04 Agustus 2018 di Hotel Ibis Style Jakarta 03 - 04 Agustus 2018 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja 03 - 04 Agustus 2018 di Hotel Pacific Palace Batam 03 - 04 Agustus 2018 di Hotel Eden Kuta Bali 03 - 04 Agustus 2018 di Hotel Cemerlang Bandung 03 - 04 Agustus 2018 di Hotel Losari Beach Makassar 03 - 04 Agustus 2018 di Hotel Quest Surabaya 03 - 04 Agustus 2018 di Hotel Santosa Lombok 09 - 10 Agustus 2018 di Hotel Ibis Style Jakarta 09 - 10 Agustus 2018 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja 09 - 10 Agustus 2018 di Hotel Pacific Palace Batam 09 - 10 Agustus 2018 di Hotel Eden Kuta Bali 09 - 10 Agustus 2018 di Hotel Cemerlang Bandung 09 - 10 Agustus 2018 di Hotel Losari Beach Makassar 09 - 10 Agustus 2018 di Hotel Quest Surabaya 09 - 10 Agustus 2018 di Hotel Santosa Lombok 14 - 15 Agustus 2018 di Hotel Ibis Style Jakarta 14 - 15 Agustus 2018 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja 14 - 15 Agustus 2018 di Hotel Pacific Palace Batam 14 - 15 Agustus 2018 di Hotel Eden Kuta Bali | 14 - 15 Agustus 2018 di Hotel Cemerlang Bandung 14 - 15 Agustus 2018 di Hotel Losari Beach Makassar 14 - 15 Agustus 2018 di Hotel Quest Surabaya 14 - 15 Agustus 2018 di Hotel Santosa Lombok 24 - 25 Agustus 2018 di Hotel Ibis Style Jakarta 24 - 25 Agustus 2018 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja 24 - 25 Agustus 2018 di Hotel Pacific Palace Batam 24 - 25 Agustus 2018 di Hotel Eden Kuta Bali 24 - 25 Agustus 2018 di Hotel Cemerlang Bandung 24 - 25 Agustus 2018 di Hotel Losari Beach Makassar 24 - 25 Agustus 2018 di Hotel Quest Surabaya 24 - 25 Agustus 2018 di Hotel Santosa Lombok 29 - 30 Agustus 2018 di Hotel Ibis Style Jakarta 29 - 30 Agustus 2018 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja 29 - 30 Agustus 2018 di Hotel Pacific Palace Batam 29 - 30 Agustus 2018 di Hotel Eden Kuta Bali 29 - 30 Agustus 2018 di Hotel Cemerlang Bandung 29 - 30 Agustus 2018 di Hotel Losari Beach Makassar 29 - 30 Agustus 2018 di Hotel Quest Surabaya 29 - 30 Agustus 2018 di Hotel Santosa Lombok |
Januari / Februari / Maret April / Mei / Juni | Juli / Agustus / September Oktober / November / Desember |
Berikut kami informasi kan Biaya Pelatihan / Bimtek / Diklat Jurusita Pajak Daerah dan pelatihan lainnya seperti pelatihan Pajak Daerah, Bimtek metode Jurusita Pajak Daerah, Diklat Pemerintahan, dan lain-lain yang di selenggarakan secara swadana dengan biaya kontribusi :
Berikut kami informasikan Biaya Pelatihan yang diselenggarakan secara swadana dengan biaya kontribusi sebesar :Rp. 3.500.000,- untuk peserta tidak menginap |
Materi yang akan disampaikan sebagai berikut :
- Prosedur dan proses penagihan
- Penagihan dengan Surat Paksa
- Penagihan Seketika dan Sekaligus
- Lelang eksekusi pajak
- Penyitaan
Informasi ini Terkait :
- syarat jurusita pajak
- kapan surat paksa diterbitkan
- syarat menjadi jurusita pajak
- pengertian jurusita
- contoh surat paksa
- prosedur penagihan pajak