Bimtek Sistem Mutasi Kepegawaian Daerah
Berdasarkan Undang – Undang No. 43 Tahun 1999, Mutasi Pejabat pada dasarnya merupakan sebuah rutinitas yang wajar dalam sistem kepegawaian. Mutasi yang secara teknis dalam Undang – Undang tersebut diartikan sebagai perpindahan, merupakan sebuah mekanisme kebijakan tentang bagaimana mengatur pemindahan pejabat dalam suatu jabatan. Persoalan yang sering muncul adalah bahwa kewenangan yang begitu besar dari pejabat pembina kepegawaian daerah dalam hal ini Kepala Daerah dan Sekda untuk melakukan rotasi/mutasi pejabat, terkadang membuat hal ini dipandang dari aspek politis sehingga yang terjadi kemudian adalah proses perputaran pejabat itu akan ‘beraroma’ kedekatan emosional, balas jasa, balas dendam, dan aroma nepotisme lainnya. (rec. Diklat Sistem Mutasi Kepegawaian Daerah)
Issu ini terakhir sangat mengemuka pasca pemberlakuan Pilkada langsung dimana “dukung mendukung” tergelar secara pulgar serta mengharuskan dibangunnya keterikatan – keterikatan emosional, kultural, psikologis, dan kepentingan dalam masyarakat untuk meraih kekuasaan dan/atau pada akhirnya berujung kepada dikotomi “pendukung dan bukan pendukung”. Untuk itu, dalam upaya menghindari pemahaman yang keliru di kalangan pejabat serta masyarakat umum, maka persoalan mutasi ini harus dilihat dari pendekatan kebijakan publik dimana dalam perencanaan dan pelaksanaannya berada dalam frame manajemen SDM (aparatur/pejabat) serta berorientasi pada peningkatan kapabilitas birokrasi.
Apapun hasil dari pelaksanaan kebijakan mutasi tersebut, prosesnya akan tetap memenuhi asas kepatutan kepangkatan, berpegang pada prinsip profesionalisme serta berorientasi pada peningkatan kinerja. Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan organisasi pemerintahan maka kami akan melaksanakan Bimtek mengenai Sistem Mutasi Kepegawaian Daerah yang diselenggarakan pada:
Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember
BULAN JULI
BULAN JULI 2019 | |
04 - 05 Juli 2019 di Hotel Ibis Style Jakarta 04 - 05 Juli 2019 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja 04 - 05 Juli 2019 di Hotel Pacific Palace Batam 04 - 05 Juli 2019 di Hotel Eden Kuta Bali 04 - 05 Juli 2019 di Hotel Cemerlang Bandung 04 - 05 Juli 2019 di Hotel Losari Beach Makassar 04 - 05 Juli 2019 di Hotel Quest Surabaya 04 - 05 Juli 2019 di Hotel Bintang Senggigi Lombok 10 - 11 Juli 2019 di Hotel Ibis Style Jakarta 10 - 11 Juli 2019 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja 10 - 11 Juli 2019 di Hotel Pacific Palace Batam 10 - 11 Juli 2019 di Hotel Eden Kuta Bali 10 - 11 Juli 2019 di Hotel Cemerlang Bandung 10 - 11 Juli 2019 di Hotel Losari Beach Makassar 10 - 11 Juli 2019 di Hotel Quest Surabaya 10 - 11 Juli 2019 di Hotel Bintang Senggigi Lombok 19 - 20 Juli 2019 di Hotel Ibis Style Jakarta 19 - 20 Juli 2019 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja 19 - 20 Juli 2019 di Hotel Pacific Palace Batam 19 - 20 Juli 2019 di Hotel Eden Kuta Bali | 19 - 20 Juli 2019 di Hotel Cemerlang Bandung 19 - 20 Juli 2019 di Hotel Losari Beach Makassar 19 - 20 Juli 2019 di Hotel Quest Surabaya 19 - 20 Juli 2019 di Hotel Bintang Senggigi Lombok 26 - 27 Juli 2019 di Hotel Ibis Style Jakarta 26 - 27 Juli 2019 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja 26 - 27 Juli 2019 di Hotel Pacific Palace Batam 26 - 27 Juli 2019 di Hotel Eden Kuta Bali 26 - 27 Juli 2019 di Hotel Cemerlang Bandung 26 - 27 Juli 2019 di Hotel Losari Beach Makassar 26 - 27 Juli 2019 di Hotel Quest Surabaya 26 - 27 Juli 2019 di Hotel Bintang Senggigi Lombok 30 - 31 Juli 2019 di Hotel Ibis Style Jakarta 30 - 31 Juli 2019 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja 30 - 31 Juli 2019 di Hotel Pacific Palace Batam 30 - 31 Juli 2019 di Hotel Eden Kuta Bali 30 - 31 Juli 2019 di Hotel Cemerlang Bandung 30 - 31 Juli 2019 di Hotel Losari Beach Makassar 30 - 31 Juli 2019 di Hotel Quest Surabaya 30 - 31 Juli 2019 di Hotel Bintang Senggigi Lombok |
Januari / Februari / Maret April / Mei / Juni | Juli / Agustus / September Oktober / November / Desember |
Berikut kami informasi kan Biaya Pelatihan / Bimtek Sistem Mutasi Kepegawaian Daerah dan pelatihan lainnya seperti pelatihan Keuangan, Bimtek Mutasi Kepegawaian Daerah, Pelatihan Kepegawaian Daerah, Diklat Pemerintahan, Diklat Mutasi Kepegawaian, di selenggarakan secara swadana dengan biaya kontribusi :
Berikut kami informasikan Biaya Pelatihan yang diselenggarakan secara swadana dengan biaya kontribusi sebesar :Rp. 3.500.000,- untuk peserta tidak menginap |
- pengertian mutasi pegawai
- makalah mutasi pegawai
- tujuan mutasi pegawai
- pengertian mutasi pegawai menurut para ahli
- pengertian rotasi pegawai
- pengertian promosi pegawai
- mutasi pegawai negeri sipil
- prosedur mutasi karyawan perusahaan
- produk kepegawaian
- sk mutasi terbaru
- sk mutasi
- biro kepegawaian